Implementasi STBM Puskesmas Petanahan bersama Babinsa Koramil 16 Petanahan di Desa Tanjungsari
Implementasi STBM Puskesmas Petanahan bersama Babinsa Koramil 16 Petanahan di Desa Tanjungsari
Petanahan, 22 Juni 2022. Puskesmas Petanahan melaksanakanm kegiatan implementasi STBM yang diikuti oleh 25 warga masyarakat desa Tanjungsari kecamatan Petanahan. Kegiatan dibuka oleh bapak Chaerudin selaku Kepala Desa Tanjungsari. Hadir dalam kegiatan tersebut Wiji Wahyuningtyas, S.Tr.KL, MM. selaku petugas Kesehatan Lingkungan Puskesmas Petanahan dan Serka Mulyadi selaku Babinsa Koramil 16 kecamatan Petanahan.
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) merupakan pendekatan dan paradigma pembangunan sanitasi di Indonesia yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku melalui implementasi 5 pilar yang terdiri dari :
1. Stop Buang Air Besar Sembarangan (STOP BABS)
2. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3. Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT)
4. Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PS RT)
5. Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLC RT)
Permasalahan dalam upaya implementasi 5 pilar STBM antara lain adalah faktor perilaku, serta kesadaran masyarakat terkait kesehatan lingkungan masih kurang. Kegiatan implementasi STBM kali ini ditekankan pada pilar ke-4 yaitu pengamanan sampah rumah tangga. Kita tau bahwa dalam kegiatan rumah tangga setiap hari menghasilkan sampah, baik sampah organik maupun sampah anorgaik. Yang pastinya akan mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Puskesmas Petanahan bersama Babinsa Koramil 16 Petanahan, dan juga mahasiswa dari Poltekkes Kemenkes Semarang, memberikan edukasi dan mempraktikkan secara langsung metoda pembuatan kompos sederhana dengan memanfaatkan sampah organik dari rumah tangga.
Metode komposting sederhana ini menggunakan ember bekas yang diberi lubang mengelilingi ember. Penggunaan ember berlubang ini adalah sebagai komposter. Adapun sebagai aktivator dalam metode kompos sederhana ini dengan menggunakan media tanam yang sudah jadi, dicampur dengan sampah oganik yang telah dicacah kecil kecil. Perbandingan antara sampah organik dan media tanam adalah 1:1. Sampah organik dan media tanam kemudian di campur, aduk merata. Campuran media tanam dan sampah organik ini dimasukkan dalam ember dan ditutup, tempatkan ember di tempat yang tidak terkena hujan. Setelah satu bulan jadilah kompos yang siap digunakan sebagai media tanam. Dan media tanam yang sudah jadi bisa dipakai kembali untuk pembuatan kompos selanjutnya.
Sedangkan untuk mengatasi sampah an organik diharapkan desa mendirikan bank sampah. Meskipun ini tidak mudah karena untuk mengimplementasikan 5 Pilar STBM secara menyeluruh perlu keterlibatan penuh dari masyarakat, pemerintah desa, lintas sektor dan lintas program. Tentunya kita semua berharap bahwa outcome dari implementasi STBM mampu menurunkan penyakit penyakit berbasis lingkungan di masyarakat.