Rawat Inap
Rawat Inap
Berdasarkan kemampuan pelayanan
pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 29 UPTD Puskesmas Petanahan di
kategorikan sebagai Puskesmas Rawat Inap, yaitu puskesmas yang diberi tambahan sumber daya sesuai pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan
persalinan normal dan pelayanan rawat inap pelayanan kesehatan lainnya.
Pelayanan di UPTD Puskesmas Petanahan buka selama 24 jam dan harus sesuai standar
operasional prosedur (SOP) yang ada, baik bagi pasien umum maupun BPJS. Syarat
bagi peserta BPJS diantaranya fotocopy kartu BPJS, fotocopy KTP (Kartu Tanda
Penduduk), dan fotocopy KK (Kartu Keluarga).
Untuk
menanggulangi pandemi Covid-19, rawat inap UPTD Puskesmas Petanahan menjalankan
protokol kesehatan dengan mengurangi jumlah bed yang awalnya berjumlah 15 bed
menjadi 12 bed. Yang terdiri dari 3 ruang rawat pasien umum dewasa dengan total
tempat tidur sebanyak 7 bed, 1 ruang rawat pasien umum anak-anak sebanyak 2
bed, 1 ruang rawat pasien nifas sebanyak 2 bed, 1 ruang isolasi, serta 1 ruang
tindakan sebanyak 3 bed, 1 ruang bersalin, dan 1 ruang jaga.
Sumber Daya Manusia yang ada di IGD
UPTD Puskesmas Petanahan diantaranya :
- Dokter penanggungjawab rawat inap
sebanyak 1 orang
- Tenaga perawat sebanyak 13 orang (7
orang laki-laki dan 6 orang perempuan)
- Tenaga gizi sebanyak 2 orang
- Cleaning service sebanyak 1 orang
- Kendaraan ambulance sebanyak 1
mobil
Pada kondisi pandemi seperti saat
ini, dimohon pengertiannya kepada keluarga atau sanak saudara pasien karena jam
besuk ditiadakan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Kepala Ruang Rawat Inap : Siti Isrohkiyah, S.Kep.Ns
Koordinator Perawat : Suparsih, A.Md.Kep